Dana Kelurahan Tahun 2023 dari Kemenkeu Rp 1,7 Triliun, Simak Ketentuan dan Teknis Pencairan Dana Kelurahan!
Dana Kelurahan Tahun 2023 Dialokasikan Kemenkeu Rp 1,7 Triliun, Ini Ketentuan Penggunaan dan Teknis Pencairannya/Foto: Kantor lurah Tebat Karai, Tebat Karai, Kepahiang, Bengkulu.--Radarkepahiang.id
1. Sesuai pasal 230 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal 30 ayat 7 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018, tentang kecamatan. Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, paling sedikit dialokasikan 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK.
2. Sesuai pasal 30 ayat 8 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018, tentang kecamatan, daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, alokasi dana kelurahan paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten kota.
Sumber: