Penghentian Dirut RSMY, Edwar : Beri Kesempatan Dulu

Penghentian Dirut RSMY, Edwar : Beri Kesempatan Dulu

DOK/RK : Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM--

RK ONLINE - Front Pembela Rakyat (FPR) pada Kamis (26/1) lalu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Bengkulu menyampaikan beberapa tuntutan dan aspirasinya. Salah satu tuntutan tersebut yakni penolakan atau penghentian Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu (RSMY) yang bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menghentikan atau mengevaluasi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak kompeten.

 

 

Menyikapi hal ini, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, tuntutan yang disampaikan merupakan hak bagi masyarakat untuk disampaikan, hanya saja terkait penghentian atau mengganti Dirut RSMY dari kalangan ASN ataupun dari PNS dinilai kurang tepat lantaran tidak sedikit Rumah Sakit Umum Daerah di Indonesia dijabat oleh kalangan profesional atau non ASN.

 

 

"Banyak Dirut rumah sakit daerah yang dijabat non ASN seperti RSNY yang dijabat oleh ibu direktur sekarang. Kita beri kesempatan dulu mereka untuk  memperbaiki manajemen agar rumah sakit ini bisa berbenah dulu," sampainya, Jumat (27/1).

 

 

Edwar menyebut,  sebelumnya Pemprov sudah mencoba dari kalangan ASN untuk menduduki jabatan Dirut RSMY, namun kinerjanya dinilai justru tidak maju dan memberikan hasil yang positif. Bahkan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir RSMY tidak mendapat dana seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun dana yang lainnya dari pemerintah pusat.

 

 

 

"Justru setelah dijabat oleh ibu direktur ini menurut informasi yang kita terima, kita dialokasikan dana DAK dan itu tidak terlepas dari pendekatan yang dilakukan oleh direktur beserta jajarannya kepada Kementerian Kesehatan. Dengan ini artinya kita tidak harus menuntut jabatan Dirut harus ASN, kita beri kesempatan di kalangan profesional untuk memimpin RSMY ini," imbuh Edwar.

Sumber: