Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Ternyata Ini Besaran Gaji, Masa Kerja Tugas dan Kewajiban Pantarlih!

Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Ternyata Ini Besaran Gaji, Masa Kerja Tugas dan Kewajiban Pantarlih!

Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 resmi dibuka KPU, berikut besaran gaji, masa kerja, tugas dan kewajiban Pantarlih/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerja setiap Pantarlih. Namun biasanya Pantarlih akan mendapatkan imbalan dengan besaran gaji yang mencapai Rp1 juta per bulan.

Sumber: