Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Ternyata Ini Besaran Gaji, Masa Kerja Tugas dan Kewajiban Pantarlih!

Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Ternyata Ini Besaran Gaji, Masa Kerja Tugas dan Kewajiban Pantarlih!

Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 resmi dibuka KPU, berikut besaran gaji, masa kerja, tugas dan kewajiban Pantarlih/Foto: Ilustrasi--Radar Kepahiang

RK ONLINE - Pendaftaran Pantarlih atau Perekrutan Pantarlih kembali dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 26 Januari 2023.

 

Pendaftaran Pantarlih atau perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 ini, dibuka KPU selama 6 hari dan akan resmi ditutup, Selasa 231 Januari 2023 mendatang.

 

 

Sama seperti penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, Pantarlih juga menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu. Dengan sederet wewenang dan tugas pokok dan fungsi, Pantarlih juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara seagai timbal balik dari beban tugas yang dilaksanakannya.

 

 

Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Buruan Daftar! Perekrutan Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Dokumen Syarat dan Ketentuannya

Adapun tugas Pantarlih sebagai berikut:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih

 

Sumber: