Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Sebut Petugas Keamanan Ceroboh, Jaksa: Ancaman 5 Tahun Penjara!
Dalam sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan jaksa sebut kalau petugas keamanan ceroboh menembakan gas air mata.--disway.id
Seperti yang terjadi di pintu nomor 3, 10, 11, 12, 13 dan 14. Suporter yang saat itu berlarian dengan maksud menyelamatkan diri, memicu terjadinya kerumunan yang kemudian menyebabkan 135 orang meninggal dunia karena terhimpit dan terinjak.
"Ada 135 orang yang meninggal dunia karena terhimpit dan terinjak," sebut Rully dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Selain itu petugas keamanan ceroboh, jaksa menyebutkan jika penggunaan gas air mata yang dilakukan petugas keamanan dalam Tragedi Kanjuruhan ini juga bertentangan dengan peraturan PSSI.
"Karena senjata api atau senjata pengurai massa tidak dibolehkan dibawa atau digunakan," sambung Rully.
BACA JUGA:Pertemuan Presiden Dengan Komnas HAM dan Menkopolhukam, Jokowi Janjikan Ini Dihadapan Mahfud MD!
Kemudian jaksa memaparkan kalau Kepala Bagian Oprasi (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto harus bertanggungjawab terhadap Tragedi Kanjuruhan yang terjadi, 1 Oktober 2022 lalu tersebut.
Sumber: