Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Sebut Petugas Keamanan Ceroboh, Jaksa: Ancaman 5 Tahun Penjara!

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Sebut Petugas Keamanan Ceroboh, Jaksa: Ancaman 5 Tahun Penjara!

Dalam sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan jaksa sebut kalau petugas keamanan ceroboh menembakan gas air mata.--disway.id

Namun hingga proses pelimpahan ke kepada jaksa, berkas Akhmad tidak kunjung dilengkapi. Sementara waktu masa penahanan sudah habis, membuat Akhmad akhirnya dibebaskan dan untuk sementara ini, dinyatakan bebas dan tidak terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

 

 

BACA JUGA:Hanya Dengan 'KTP Sakti', Masyarakat di Kepahiang Bisa Memperoleh Layanan Kesehatan Gratis, Sekda: Cukup KTP!

Sekedar mengulas kalau sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan ini terjadi 1 Oktober 2022 lalu. Saat itu di Stadion Kanjuruhan, yang mempertontonkan laga antara Arema FC berhadapan dengan Persebaya, mendadak terjadi kericuhan.

 

 

Suporter yang awalnya menduduki kursi penonton, mendadak menyerbu masuk ke dalam lapangan sampai akhirnya menimbulkan kepanikan. 

 

 

Mirisnya saat itu petugas keamanan malah mencoba membubarkan suporter, dengan cara menembakan gas air mata. Hal inilah yang kemudian dinilai menjadi tindakan ceroboh petugas keamanan yang berujung sebuah tragedi memilukan.

 

 

Ribuan suporter yang saat itu diduga semakin panik, belarian menyelamatkan diri menuju pintu keluar. Naasnya, banyakya jumlah suporter yang berkerumun menyelamatkan diri, memicu terjadinya himpitan antara sesama penonton. Mereka yang saat itu berlarian keluar dari stadion, mengakibatkan banyak orang yang terinjak sampai akhirnya meninggal dunia.

 

Sumber: