TPA Tetap Berada di 2 Kecamatan
DOK/RK : Eko Guntoro--
RK ONLINE - Pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 sudah mulai dibahas DPRD Kepahiang melalui Panitia Khusus (Pansus).
Dari beberapa kali pembahasan yang dilaksanakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diketahui bahwa lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tidak ada perubahan, tetap di lokasi sebelumnya. Yakni TPA sampah berada Kecamatan Bermani Ilir dan di Kecamatan Seberang Musi.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH pada Rabu (18/1) kemarin membenarkan, sepanjang pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya bersama OPD terkait, lokasi TPA sampah belum ada perubahan. Dengan begitu artinya, sampah-sampah tetap dibawa ke TP yang berada di 2 kecamatan yakni Kecamatan Bermani Ilir - Kecamatan Seberang Musi, seperti yang sudah berjalan selama ini.
"Belum lama ini kan kami baru membahas substansi apa saja yang akan dimasukan ke dalam Raperda RTRW. Menyangkut soal TPA, nampaknya tidak ada lokasi baru yang ditetapkan dan masih di lokasi lama," kata Eko.
BACA JUGA:Perluasan Lahan TPA Belum Terlaksana
Sumber: