Izin Subtansi Peninjauan Ulang Perda RTRW
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU--
"RTRW ini bagaimana menata Kabupaten Kepahiang 20 tahun ke depan yang menjadi acuan, kemudian menyesuaikan kondisi dan prospek 20 tahun mendatang. Izin subtansi ini kita dapat Desember 2022, waktu itu kita diberi waktu paling lambat hingga 2 Februari 2023 harus sudah disahkan," papar Bupati.
Harapannya, sambung Bupati, manfaat rencana tata ruang wilayah dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan di Kabupaten Kepahiang, mewujudkan keserasian pembangunan, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas.
"Utamanya adalah perihal perizinan ke depan agar pada saatnya nanti, Perda RTRW dapat disahkan tepat waktu," demikian Bupati.
BACA JUGA:Catatan Fraksi-fraksi Terhadap Raperda RTRW
Sebelumnya, Rabu (11/1) DPRD Kepahiang membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda RTRW 2022-2042.
Sumber: