Dilantik, PPK Wajib Ada Sekretariat

Dilantik, PPK Wajib Ada Sekretariat

DOK/RK : WAWANCARA : Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok yang memberikan pertanyaan kepada calon PPK ketika pelaksanaan tes wawancara yang dilaksanakan, Selasa (13/12) lalu.--

BACA JUGA:40 PPK Dilantik Januari 2023

 

Masih berdasarkan aturan yang ada, sambung Supran, untuk sekretariat atau kantor wajib disiapkan atau difasilitasi pemerintah daerah.

 

 

"Usai dilantik, anggota PPK silakan langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan, soal sekretariatnya. Kita berharap dari koordinasi yang dilakukan itu, dalam waktu yang tidak lama, sekretariat bisa tersedia termasuk struktur kepengurusannya dari ASN," terang Supran. 

 

 

Setelah sekretariat tersedia dan struktur kepengurusannya disusun, PPK di masing - masing kecamatan harus langsung bekerja, karena satu bulan setelah pelantikan, seluruh anggota PPK sudah berhak mendapatkan gaji. "Akhir bulan Januari ini seluruh PPK sudah diberikan honor atau gaji dengan besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," demikian Supran. 

Sumber: