Sudah Terima SK, PPK Digaji Februari

Sudah Terima SK, PPK Digaji Februari

DOK/RK : RAKOR : KPU Kepahiang gelar Rakor dengan PPK se Kabupaten Kepahiang, sekaligus membagikan SK penangkatan PPK, Kamis (12/01).--

RK ONLINE - Kamis (12/1) kemarin, sebanyak 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kepahiang mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai anggota PPK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang.

 

 

Walupun sudah mengantongi SK anggota PPK se-Kabupaten Kepahiang harus bersabar, sebab belum langsung menerima gaji pertama meskipun telah bekerja dari awal Januari. Anggota PPK se-Kabupaten Kepahiang baru mendapatkan gaji pada Februari mendatang, di Januari ini terlebih dulu menjalankan tugas. 

 

 

Sekretaris KPU Kabupaten Kepahiang, Rizon Gumanti, SP mengatakan, pihaknya mengundang seluruh PPK untuk menerima SK sebagai anggota PPK. Untuk masa kerja PPK, menurutnya terhitung sejak awal Januari 2023.

 

 

 

"Anggota PPK mulai mendapatkan gaji Februari bulan depan. Ya memang masa kerjanya dimulai Januari, tapi mereka ini kerja dulu baru diberikan gaji," kata Rizon. 

 

 

Dirinya melanjutkan, sama dengan kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu, anggaran untuk gaji badan adhoc baru untuk 8 bulan, baik itu PPK maupun PPS. Dimungkinkan dalam perjalanan di tahun 2023 ini, nantinya dilakukan penambahan karena itu kebijakan pemerintah pusat.

Sumber: