Wajib Dipertanggungjawabkan dan Belanjakan Anggaran Sesuai Perencanaan

Wajib Dipertanggungjawabkan dan Belanjakan Anggaran Sesuai Perencanaan

DOK/RK : SAMPAIKAN : Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono mengingatkan betapa pentingnya memahami Perbup Nomor 28 tahun 2022 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk kebaikan pelaporan keuangan OPD.--

Lebih lanjut dikatakan Sekkab Hartono, peserta kegiatan ini merupakan analis atau PNS yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban. Sehingga ketika membuat pertanggungjawaban atas realisasi keuangan kedepannya, tidak ada lagi kesalahan, lantaran sudah diberikan pemahaman lebih awal.

 

"Pelaporan yang disampaikan harus sesuai dengan perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Intinya seluruh aturan baru dalam penyusunan pelaporan, harus diterapkan dengan baik. Kegiatan ini diselenggarakan agar para analis atau PNS yang menjadi peserta paham betul dengan tugasnya. Laporan yang dibuat harus benar-benar sesuai kenyataan, jika tidak sinkron, bisa menjadi temuan. Karena laporan OPD tersebut menjadi laporan keuangan Kabupaten Kepahiang," demikian Sekkab.

Sumber: