Wajib Dipertanggungjawabkan dan Belanjakan Anggaran Sesuai Perencanaan

Wajib Dipertanggungjawabkan dan Belanjakan Anggaran Sesuai Perencanaan

DOK/RK : SAMPAIKAN : Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono mengingatkan betapa pentingnya memahami Perbup Nomor 28 tahun 2022 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah untuk kebaikan pelaporan keuangan OPD.--

RK ONLINE - Tahun Anggaran (TA) 2022 berakhir besok, segala bentuk penggunaan anggaran daerah atau uang rakyat yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wajib dipertanggungjawabkan.

 

Selain itu anggaran APBD maupun anggaran dari pemerintah pusat atau APBN yang dibelanjakan tersebut harus sesuai perencanaan, yang disusun berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 TA 2022 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020. 

 

Untuk memastikan masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyampaikan pelaporan pengelolaan keuangan dengan baik, maka Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menggelar sosialiasi, Kamis (29/12).

 

Melalui Kabid Akutansi dan Pelaporan BKD Kepahiang, Ayub David Pranoto, S. Sos, MAP mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya untuk memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah kepada OPD sehingga bisa taat sesuai aturan yang berlaku. "Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bentuk keinginan kita mengelola keuangan daerah secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, dan transparan, bertanggungjawab serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat," terang Ayub.

 

Dalam kesempatan ini, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd pun mengingatkan, kegiatan yang dilaksanakan BKD Kepahiang ini merupakan agenda penting bagi seluruh OPD. Mengingat Perbup Nomor 28 tahun 2022 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, merupakan aturan terbaru yang dalam pelaporan keuangannya harus diterapkan oleh seluruh OPD.

 

"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini (Kemarin, red) sangat penting. Karena merupakan penjabaran dari Permendagri Nomor 77 tahun 2020. Maka setiap tahunnya kita ditutuntut untuk menyampaikan laporan atau pertanggungjawaban anggaran yang dibelanjakan. Dalam membuat pertanggungjawaban, kita harus mengetahui terlebih dahulu aturan yang telah ditetapkan," sampai Sekkab Hartono sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

 

BACA JUGA:Bimtek LPPD, OPD Dituntut Serahkan Laporan Lengkap dan Valid

 

Sumber: