THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Menteri Keuangan Pastikan Pembayaran Tuntas H-10 Lebaran

THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Menteri Keuangan Pastikan Pembayaran Tuntas H-10 Lebaran

THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Menteri Keuangan Pastikan Pembayaran Tuntas H-10 Lebaran/--www.istockphoto.com

THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Menteri Keuangan Pastikan Pembayaran Tuntas H-10 Lebaran

RK ONLINE - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dibayarkan sepenuhnya, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 50 persen untuk tunjangan tertentu.

 

Dengan pencairan THR PNS 100 persen dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, bonus tahun ini dipastikan lebih besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa THR PNS 2024 akan dicairkan pada H-10 sebelum Lebaran, yaitu antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK Tahun 2024 Dipastikan Cair 100 Persen Akhir Maret

Besaran THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Pada tahun sebelumnya, THR hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja.

 

Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Selain gapok (gaji pokok), THR PNS juga mencakup tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

 

PNS juga berhak atas tunjangan makan, yang besarnya tergantung pada golongan masing-masing. Golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.

BACA JUGA:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Menjamin THR PNS dan TNI Polri Dibayar 100 Persen

Dengan keputusan pemerintah untuk membayarkan THR PNS 2024 sepenuhnya, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para PNS. Rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

 

Pembayaran THR sepenuhnya ini menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan total penghasilan PNS selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Sumber: