Pencairan 2 Tunjangan PNS Ini Dipercepat Pemerintah, Teknis Penyaluran Tunjangan 2023 Dirubah Mendikbud Nadiem
Tenaga Honorer Non ASN berpeluang diangkat PNS tanpa tes sesuai RUU ASN/Foto: Sumpah jabatan CPNS Kabupaten Kepahiang --Radarkepahiang.id
Kemudian berdasarkan kabar yang beredar, pencairan gaji 13 PNS tahun 2023 akan dicairkan pemerintah tepat pada awal Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA:Viral! Oknum Pejabat di Lebong Nekat Mencuri Baterai Tower Telkomsel, Begini Akibatnya
Pencairan gaji 13 yang bertujuan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan anak sekolah ini, dicairkan pemerintah bertepatan dengan momen tahun ajaran baru 2023/2024.
Kabar terkait percepatan pencairan gaji 13 dan THR tahun 2023 ini, dicantumkan pemerintah di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023.
Menkeu RI, Sri Mulyani mengatakan kalau ada kenaikan belanja pegawai sebesar 3,3 persen untuk tahun 2023 dari Rp249,1 triliun menjadi Rp257,2 triliun.
Di dalamnya menyebutkan kalau belanja pegawai selama periode 2017-2021, rata-rata berada di angka kisaran 2,36 persen PDB.
BACA JUGA:Sayang Sekali, Ternyata Ini Penyebab Remaja Bengkulu Utara Tewas Karena Nekat Bakar Diri
Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi daripada rata-rata pada tahun 2017-2021.
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Sumber: