Bagian Pemerintahan

Simpel dan Mudah Dipenuhi, Ini Syarat Lengkap Permohonan Pensiun dini PNS!

Simpel dan Mudah Dipenuhi, Ini Syarat Lengkap Permohonan Pensiun dini PNS!

Besaran gaji guru PNS dan PPPK bulan depan (April 2023) naik menjadi Rp15 juta lebih jika dikalkulasikan dengan THR dan tunjangan sertifikasi. -Dokumen-Radarkepahiang.id

MenPAN-RB juga mengungkapkan kalau saat ini, fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di lingkungan pemerintahan. Mulai dari pemerintahan pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Karena menurut Anas, jumlah PNS atau ASN Indonesia saat ini tergolong sangat besar atau banyak. 

 

"Ada kota yang jumlah penduduknya di atas 3 juta penduduk itu satuan kerja perangkat daerah nya cuma 35. Tetapi ada juga kota yang hanya 500 ribu, satuan kerja perangkat daerah nya mencapai 46," sesalnya.

BACA JUGA:Bingung Mau Dapat Bansos Saldo Dana Gratis Tapi Tidak Punya Kartu KIS BPJS?, Ini Cara Cepatnya!

Catatan kalau sampai saat ini RUU ASN tentang pensiun dini PNS secara massal tersebut, masih belum disahkan dan masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. Bersamaan dengan itu, RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tersebut, mengatur tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes.

 

Meskipun demikian jika ada PNS yang berminat untuk mengusulkan pensiun dini, tentu harus melengkapi syarat yang ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah. Lantas apa saja yang menjadi syarat pensiun dini PNS tersebut?. 

 

 

Dikutip dari halaman web blog.martha.com, syarat pensiun dini PNS terdiri dari 10 item yang dapat dipastikan simpel dan mudah dipenuhi yakni:

BACA JUGA:Ternyata di Bengkulu Ada Tambang Emas Sebesar Ini! Potensinya Bisa Saingi Freeport Loh

BACA JUGA:Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Ternyata Tunjangan Tahun 2023 Dirubah Mendikbudristek Nadiem Makarim

 

Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A).

Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).

Sumber: