Simpel dan Mudah Dipenuhi, Ini Syarat Lengkap Permohonan Pensiun dini PNS!

Simpel dan Mudah Dipenuhi, Ini Syarat Lengkap Permohonan Pensiun dini PNS!

Besaran gaji guru PNS dan PPPK bulan depan (April 2023) naik menjadi Rp15 juta lebih jika dikalkulasikan dengan THR dan tunjangan sertifikasi. -Dokumen-Radarkepahiang.id

Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).

 

Untuk diketahui kalau berdasarkan UU nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, pensiun adalah jaminan hari tua yang diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam Dinas Pemerintah. Akan tetapi tidak semua PNS akan mendapatkan hak pensiun setelah selesai bertugas.

 

Sebab untuk bisa mendapatkan hak pensiun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya pemberian hak pensiun hanya bisa diberikan kepada PNS yang mengakhiri tugasnya dengan predikat hormat. Sementara jika diberhentikan dengan tidak hormat, otomatis PNS yang pensiun tersebut tidak berhak mendapatkan dana pensiun.

 

Apakah akan tetap mendapatkan hak pensiun jika mengikuti program pensiun dini. Program pensiun dini sendiri merupakan permohonan dari PNS untuk menyelesaikan tugas sebelum batas usia pensiun yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan peraturan BKN mengenai pensiun dini, ada dua jenis perlakuan khusus terkait dengan hak yang diperoleh PNS yang mengusulkan pensiun dini. 

 

 

Pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit selama 20 tahun, dapat mengusulkan pensiun dini dengan hak pensiun berupa skema 45:20. 

 

Sebelumnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai merupakan aturan yang digunakan sebagai acuan utama. Adapun syarat pensiun dini diatur dengan komposisi usia yaitu minimal 50 tahun dari masa kerja minimal 20 tahun atau 50:20.

 

Sumber: