Ahli Hisap Harus Siap! 2023 Presiden Jokowi Melarang Penjualan Rokok Batangan
Presiden Jokowi mendukung KPU untuk melakukan uji banding putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024--disway.id
Naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini, langsung dibenarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Presiden sudah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok dengan ketentuan sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 mendatang," terang Menkeu Sri Mulyani kepada awak media.
BACA JUGA:Ini Sederet Fakta RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes!
Kemudian Menkeu Sri Mulyani memaparkan jika kenaikan angka 10 persen tersebut, adalah rata-rata tertimbang dari berbagai golongan. Angka 10 persen itu kemudian diterjemahkan kenaikan bagi kelompok golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).
"Rata 10 persen dan nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nantinya, meningkat antara 11,5 persen - 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen. Kemudian SKP I, II, dan III naik 5 persen," demikian Menkeu Sri Mulyani.
Berita di atas sebelumnya sudah diterbitkan di jpnn.com dengan judul: Penjualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Keppres yang Mengatur
Sumber: