PUPR Kepahiang

Soal RUU ASN Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS, Puan Mahari Mengaku Setuju Kalau DPR RI Per

Soal RUU ASN Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS, Puan Mahari Mengaku Setuju Kalau DPR RI Per

Prihal pembahasan RUU ASN pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes Puan Maharani setuju diperpanjang Foto/Disway,id--disway.id

 

"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama serta, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," Pasal 131A Ayat 3.

 

Ketentuan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes ini juga dicantumkan dalam pasal 131 A ayat 4. Ayat ini menyebutkan kalau tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dilaksanakan dengan pertimbangan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Penjelasan MenPAN-RB Anas Terkait RUU ASN Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dan Pensiun Dini PNS

Melalui RUU ini, ada banyak trobosan yang dilakukan pemerintah dan DPR. Termasuk memprioritaskan tenaga kontrak dan honorer yang sesuai kreteria agar diangkat PNS tanpa tes. Adanya ketentuan demikian jelas saja akan menjadi kabar gembira bagi kalangan tenaga kontrak dan honorer yang selama ini, sudah mengabdikan diri dan bekerja di lingkungan pemerintah. 

 

Kesimpulannya kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini, sepenuhnya bergantung kepada kebiajakan pemerintah dan DPR yang menyusun draft RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sumber: