Dilarang Gunakan Pick-up

Dilarang Gunakan Pick-up

Rencana kebijakan baru pemerintah menyebutkan kalau mati pajak 2 tahun kendaraan otomatis berstatus bodong dan berhak disita polisi di jalan.--Radar Kepahiang

RK ONLINE - Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang pengendara kendaraan bak terbuka atau pick up untuk mengangkut penumpang.

 

Hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saat mobilitas masyarakat tinggi. Apalagi saat libur Nataru banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk liburan, dan tidak menutup kemungkinan menggunakan kendaraan bak terbuka.

 

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, melaui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Bengkulu, Irwansyah, S.STP,. M.Si mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada kendaraan mobil bak terbuka dan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang. Bila tetap nekat angkut penumpang, pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap pengendara.

 

Ia mengingatkan, sesuai ketentuan perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, kendaraan bak terbuka atau pick up dilarang digunakan untuk mengangkut manusia atau penumpang. Hal ini mengingat penggunaaan kendaraan ini hanya diperuntukkan membawa barang-barang saja.

 

BACA JUGA:Pantai Panjang Jadi Fokus BPBD Jelang Nataru

 

"Mobil pick up itu dalam aturannya jelas jika kendaraan ini untuk angkutan barang," kata Irwansyah.

 

Mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang. Selain berbahaya, menggunakan kendaraan bak terbuka kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.

 

Sumber: