Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!
Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!--Istimewah
Radarkepahiang.id - Melalui rapat paripurna, DPRD Kepahiang resmi mengesahkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., yang memimpin rapat menyatakan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik oleh peserta rapat, maka hasil pembahasan Panja ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD.
Dengan demikian, SK pembentukan Panja Tatib dan Kode Etik DPRD masa jabatan 2024-2029 dicabut dan tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Warga Kota Agung Dapat Bantuan Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:Resmi Dibentuk, Ini Susunan AKD DPRD Kepahiang!
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tata Tertib DPRD, Padila Sandi, A.Md., melaporkan pihaknya telah merumuskan revisi Rancangan Peraturan Tata Tertib bersama tenaga ahli. Dalam prosesnya mencakup perubahan, penambahan materi muatan, dan penyesuaian pelaksanaan aturan sebelumnya, termasuk pengaturan mengenai penamaan Fraksi dan Rapat Lintas Komisi.
"Sesuai Pasal 56, nama Fraksi tidak dicantumkan secara spesifik mengingat sifatnya yang dinamis, terutama untuk Fraksi Gabungan. Kami memandang perlu adanya payung hukum untuk legalitas penamaan Fraksi, yang akan ditetapkan dalam Keputusan Ketua DPRD," ujar Padila.
BACA JUGA:Tidak Perlu Hearing, Laporan Warga Penuhi Unsur Pemberhentian Kades Tanjung Alam
BACA JUGA:Sabar ya, Pengadaan Mobnas Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Dalam Proses
Ia menambahkan, perubahan lainnya menyangkut mekanisme rapat antara Komisi dan OPD. Menurutnya, sering kali Komisi perlu mengundang OPD yang bukan merupakan mitra kerjanya untuk membahas isu tertentu. Oleh karena itu ditambah mekanisme Rapat Kerja Lintas Mitra Komisi.
"Melalui mekanisme ini, Komisi diperbolehkan mengadakan rapat dengan OPD yang bukan mitranya, tetapi relevan dengan tugas Komisi, yang akan dipimpin oleh Kepala OPD terkait. Komisi yang mengundang OPD wajib menyampaikan permohonan persetujuan rapat kepada Ketua Komisi dari mitra OPD tersebut," jelas Padila.
BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh, Kades Tanjung Alam Ngaku Dapat Restu Istri Sah
Sumber: