Tingkatkan Pajak Hiburan, Bidang Pendapatan Uji Petik Pasar Malam

Tingkatkan Pajak Hiburan, Bidang Pendapatan Uji Petik Pasar Malam

DOK/RK : UJI PETIK : Bidang Pendapatan BKD Lebong saat melakukan uji petik hiburan pasar malam, Kamis (9/12).--

RK ONLINE - Hiburan pasar malam yang diselenggarakan di Lapangan Hatta Desa Kampung Muara Aman menjadi sasaran Bidang Pendapatan BKD Lebong dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan untuk mengetahui nilai pajak yang akan dikenakan kepada pihak penyelenggara hiburan, sudah dilakukan beberapa kali uji petik.

 

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos mengatakan terdapat 12 item hiburan yang diselenggarakan di pasar malam tersebut. Mulai dari tong setan, rumah hantu, kora-kora hingga kolam pancing anak-anak.

 

"Sesuai dengan Perda kita, untuk oajak hiburan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari jumlah pengunjung yang dilihat dari tiket yang terjual," kata Monginsidi.

 

BACA JUGA:Siapkan Rp 1,5 Miliar Lanjutkan Rehab Masjid Agung

 

Ia menambahkan hingga kemarin (9/12) pihaknya sudah dua kali melakukan uji petik ke lokasi pasar malam. Uji petik masih beberapa kali dilakukan dibeberapa kondisi seperti saat hujan atau akhir pekan. Baru selanjutnya dilakukan penghitungan dan diputuskan berapa pajak yang harus dibayarkan.

 

"Setelah dilakukan uji petik baru nantinya akan ditentukan berapa pajak yang harus dibayarkan dan akan segera kami sampaikan kepada pihak penyelenggara hiburan, " tambahnya.

 

Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya pihaknya dalam meningkatkan PAD. Apalagi dalam penarikannya Pemkab Lebong sudah memiliki payung hukum yang sudah menjadi dasar penarikan pajak.

 

Sumber: