Realisasi Pajak Daerah 94 Persen, Retribusi Daerah 70 Persen

Realisasi Pajak Daerah 94 Persen, Retribusi Daerah 70 Persen

DOK/RK : REKLAME : Pemasangan reklame menjadi salah satu objek pajak yang dipungut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).--

RK ONLINE - Mendekati tutup tahun anggaran 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak menunjukkan progres yang positif. Bagaimana tidak, dari target Rp 6,9 miliar dalam APBD Perubahan tahun ini, terhitung 15 Desember 2022 realisasinya sudah mencapai angka Rp 94,04 persen. Tepatnya terealisasi Rp 6,5 miliar dari target Rp 6,9 miliar.

 

Namun sayangnya realisasi tersebut justru berbanding terbalik dengan realisasi PAD dari sektor retribusi daerah. Dari sektor ini realisasinya baru mencapai angka Rp 70,75 persen dari target 658 juta.

 

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan secara keseluruhan realisasi PAD baru mencapai 76,8 persen dari target Rp 21,6 miliar. Menurutnya realisasi ini dipengaruhi dari realisasi pendapatan lain-lain yang sah, kemungkinan besar direalisasikan di penghujung tahun oleh OPD. Dicontohkannya seperti Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) maupun Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD).

 

"Meski waktu sudah singkat, kami masih optimis target ini bisa tercapai, " kata Monginsidi.

 

BACA JUGA:Raperda Kenaikan Pajak dan Retribusi Ditarget Dibahas 2023

 

Dirincikan Monginsidi, untuk sektor pajak daerah yaitu PBBP2 dari target Rp 1,5 miliar realisasinya Rp 1,3 miliar, DPHTB dari target Rp 750 juta terealisasi Rp 754 juta, pajak mineral bukan logam atau galian C dari target Rp 400 juta terealisasi Rp 431,9 juta, PBJ terealisasi Rp 2,5 miliar dari target Rp 3,1 miliar. Kemudian pajak reklame terealisasi Rp 107 juta dari target Rp 70 juta, pajak hiburan dari target Rp 1,5 juta realisaisnya Rp 9 juta, pajak restoran dari target Rp 950 juta terealisasi Rp 825,9 juta.

 

"Dengan sisa waktu yang ada, kami akan tetap menargetkan apa yang sudah ditargetkan bisa tercapai, " demikian Monginsidi.

Sumber: