Pajak Air Permukaan Naik Rp 2,2 Miliar

Pajak Air Permukaan Naik Rp 2,2 Miliar

DOK/Net : Ilustrasi Pajak Air Permukaan--

"Teknis penghitungan itu langsung dilakukan oleh perusahaan bersama pihak PLN. Jadi kami hanya sebatas penagihan," lanjutnya.

 

Amril menambahkan, meskipun target PAD pada perubahan bertambah, namun tidak ada penambahan jumlah perusahaan yang ditetapkan untuk melakukan penyetoran terhadap pemakaian air. Maka dari itu pihaknya mengimbau kepada empat perusahaan tetap bisa proaktif terhadap kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak air permukaan setiap bulannya.

 

"Tidak ada penambahan jumlah perusaahan, kami mengimbau masing-masing perusahaan tetap proaktif melakukan pembayaran pajak air permukaan, " singkatnya.

Sumber: