Ribuan Kendaraan di Kepahiang Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Total PADnya!

Ribuan Kendaraan di Kepahiang Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Total PADnya!

Ribuan kendaraan mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Kepahiang--Radarkepahiang.id

Ribuan Kendaraan di Kepahiang Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Total PADnya!

RK ONLINE - Sejak pertama kali kembali dibuka 1 Mei 2023 lalu, Samsat Kepahiang sudah mulai menerima permohonan keikutsertaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023. 

Bahkan sampai saat ini, Samsat Kepahiang mencatat jika 1.026 kendaraan pribadi dan umum, mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Provinsi Bengkulu ini.

BACA JUGA:Menjual Rokok Ilegal Pedagang Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Berikut Daftar Rokok Ilegal di Indonesia!

Bukan hanya kendaraan roda 2 saja, ribuan kendaraan yang tercatat mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Samsat Kepahiang adalah kendaraan roda 4.

 

Kepala UPTD Samsat Kepahiang, Rionando, SH menerangkan jika dari jumlah keseluruhan tersebut, rinciannya adalah 10 unit kendaraan umum dan 1.016 unit kendaraan pribadi. Ribuan kendaraan ini tercatat sebagai peserta Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Samsat Kepahiang.

BACA JUGA:Salah Satunya Pembatalan, Ini Alasan Dirjen GTK Kemendikbudristek Belum Mengumumkan NIP Guru PPPK 2022!

"Kendaraan umum 10 unit, kendaraan pribadi 1.016 unit. Semuannya mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampat Kepahiang," ujar Rionando.

 

Dari jumlah keseluruhan ini pula lanjut Rionando, Samsat kepahiang juga sudah mencatat pemasukan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini. 

Dia membeberkan kalau total PAD Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Kepahiang ini sudah tembus Rp 531 juta. Jumlah ini sendiri berdasarkan rekapan data terakhir Samsat Kepahiang per 14 Juni 2023.

BACA JUGA:Selain Tidak Berizin, Ini Komposisi Pembuatan Rokok Ilegal Hingga Disita Bea Cukai!

"Untuk rinciannya, kendaraan umum Rp65 juta dan untuk kendaraan pribadi jauh lebih besar yakni Rp 465 juta," bebernya. 

Sumber: