Akhir Tahun, Capaian PAD Baru 73 Persen

Akhir Tahun, Capaian PAD Baru 73 Persen

DOK//RK/Net : Ilustrasi PAD--

Bahkan terkait hal tersebut naskah akademik Raperda tersebut mulai disiapkan. Ia menambahkan, dalam penyusunan Raperda tersebut akan menyesuaikan dengan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022. Dalam penyusunan draf raperda ini pihaknya sudah menggandeng Dekan Fakultas Unib.

 

Kajian tersebut sangat diperlukan untuk menentukan besaran kenaikan tarif seluruh sektor pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

 

"Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan PAD. Terlebih Perda pajak 

 

dan retribusi yang ada saat ini sudah dikeluarkan 9 tahun yang lalu, tepatnya 2013 dan dinilai tak lagi relevan dengan kondisi saat ini., " demikian Monginsidi.

Sumber: