Pendaftaran PPK Diundur

Pendaftaran PPK Diundur

DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--

RK ONLINE - Jadwal pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang semula dijadwalkan 15 November lalu, terpaksa diundur. Lantaran sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kepahiang belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI.

 

Sebab itu masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat mendaftar PPK, diminta untuk lebih bersabar. Sembari menunggu Juknis dari KPU RI, pihak KPU Kabupaten Kepahiang semantara ini sudah memastikan proses pendaftaran PPK dilakukan secara online menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos, I, M.Pd membenarkan jadwal yang sudah disampaikan tertanggal 15 November lalu ternyata dimundurkan. Menurutnya, informasi sementara yang diterima pihaknya, proses pendaftaran PPK dibuka pada 20 November.

 

"Namun ini baru sebatas info saja, belum dapat dipastikan. Karena tetap harus menunggu Juknis dari KPU RI. Untuk itu kita minta masyarakat bersabar. Jika nanti jadwal pendaftaran sudah final, akan kita umumkan," kata Supran, Kamis (17/11).

 

Lebih lanjut disampaikan Supran, proses pendaftaran termasuk persyaratan masih seperti biasanya. Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang beminat untuk mendaftar sebagai PPK, dapat membuka aplikasi SIAKBA. Selanjutnya silakan mengisi sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi.

 

"Sementara untuk syarat masih seperti dulu meliputi KTP, ijazah terakhir, tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik, dan sejumlah syarat lainnya. Administrasi persyaratan ini seluruhnya diupload di aplikasi SIAKBA. Melalui aplikasi tersebut akan terlihat kelengkapan berkasnya, sesuai yang ditentukan atau tidak," sampai Supran.

 

BACA JUGA:Perekrutan PPK, Ini Jadwal dan Teknisnya

 

Sumber: