Usulan NI PPPK Tunggu Pemberkasan di SSCASN Rampung, Tapi Ini Kewenangan BKN!
Usulan NI PPPK Tunggu Pemberkasan di SSCASN Rampung, Tapi Ini Kewenangan BKN!--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang belum mengusulkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, secara keseluruhan calon peserta PPPK Kabupaten Kepahiang belum melengkapi pemberkasan yang diunduh di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CCASN).
BACA JUGA:Bulan Agustus 2025, Yuk Hasilkan Uang Dengan Mengunduh 5 Game Penghasil Uang Ini!
BACA JUGA:Gabungkan Hiburan dan Belanja, Shopee dan Vidio Perkenalkan Vidio Shopping
Dikatakan Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom menjelaskan, tahapan pengusulan NI PPPK jiga pemberkasan fisik dan digital sudah rampung dilakukan oleh tenaga honorer yang berhak mengikuti tahapan pemberkasan NI.
"Secara keseluruhan tahapan pemberkasan NI PPPK ini belum lah rampung, sehingga pengusulan nomor induknya ke BKN belum dilaksanakan," jelas Agus Rianto.
BACA JUGA:Pengisian DRH di SSCASN, Tenaga Honorer Diminta Cek Berkala!
BACA JUGA:Karena Hal Ini, Tenaga Honorer Terancam Tak Dapat NI PPPK
Dia menjelaskan, terkait dengan tahapan pemberkasan nomor induk di link SSCASN mutlak merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pihaknya pun terus melakukan koordinasi pada BKN terkait jadwal dan tahapan pengisian DRH di laman SSCASN tersebut, semula tahapannya berlangsung sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2025.
"Sempat terbuka fitur unggah berkasnya, akan tetapi kembali ditutup lagi. Kita pun terus berkoordinasi terkait dengan tahapan ini," kata Agus Rianto.
BACA JUGA:Jadi Bahan Evaluasi, Kepala OPD Wajib Miliki Kualifikasi dan Kompetensi!
BACA JUGA:Ada Saldo DANA Rp200 Ribu dari Game Penghasil Uang Tercepat
Agus menjelaskan, pengisian daftar riwayat hidup atau DRH PPPK adalah tahapan yang harus dilalui oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK. DRH merupakan dokumen yang memuat informasi tentang identias peserta PPPK, seperti riwayat pendidikan, pengalaman kerja dan berbagai data pribadi lainnya.
Sumber:


