Angkat PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kepahiang Pastikan Tenaga Honorer Ditiadakan
Angkat PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kepahiang Pastikan Tenaga Honorer Ditiadakan--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diketahui ada 694 peserta yang kini memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), sebagai syarat pengusulan Nomor Induk (NI). Dengan demikian, dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd ketika merekrut PPPK paruh waktu, Pemerintah Kabupaten memastikan tidak lagi merekrut tenaga honorer non-ASN.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Pengisian DRH Jadi Syarat Mutlak Tenaga Honorer Dilantik Jadi PPPK
BACA JUGA:Kirim Konten Dibayar Rp250.000, Unduh Aplikasi Penghasil Uang Helo
Rekrutmen PPPK paruh waktu, kata Sekda, merupakan kesempatan pegawai non ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diketahui, PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai.
Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Lewat Mitra Kerja di DPRD Kepahiang, RSUD Usulkan Kebutuhan Anggaran Pembangunan Sarpras
BACA JUGA:Jangan Sampai Lalai, KUA Permudah Administrasi Catin Hingga Penerbitan KK
"Memang ketentuan pusat itu tidak ada lagi honorer ditingkat daerah, jadi digantikan dengan PPPK paruh waktu. Ini kita rekrut sesuai dengan petunjuk dari BKN," jelas Sekda.
Dalam regulasi BKN, dijelaskan Sekda masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Pihak yang menetapkan jangka waktu kerja dan jam kerja PPPK paruh waktu adalah PPK.
BACA JUGA:Defisit Anggaran Membengkak, Pemkab Kepahiang Rasionalisasi Dana Rutin dan Perjalanan Dinas
BACA JUGA:Raperda Perumda Air Minum Berproses, Wabup: PDAM Kepahiang Wajib Benahi Layanan!
"Selama masa kerjanya itu PPPK paruh waktu tentu juga dievaluasi berdasarkan ketentuannya, karena kewajiban PPPK paruh waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja tiga bulan dan tahunan akan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi," sampai Sekda.
Sumber:


