Disway banner

Tidak Memenuhi Syarat, 24 Tenaga Honorer Kepahiang Tidak Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu

Tidak Memenuhi Syarat, 24 Tenaga Honorer Kepahiang Tidak Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu

Tidak Memenuhi Syarat, 24 Tenaga Honorer Kepahiang Tidak Lulus Seleksi PPPK Paruh Waktu--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyisihkan sebanyak 24 tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti tahapan pengisian daftar riwayat hidup atau DRH, sebagai tahap akhir dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Awalnya, data tenaga honorer non-ASN yang diumumkan adalah sebanyak 762, menyisikan 44 orang tenaga honorer yang tidak menyerahkan berkas asli fisik pemberkasan NI PPPK Paruh Waktu pada Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM).

BACA JUGA:Monev Proyek Infrastruktur, Wabup Ingatkan Pekerjaan Selesai Tepat Waktu!

BACA JUGA:RSUD Kepahiang Butuh Dokter Spesialis Jantung, Banyak Dokter Spesialis Terpaksa Kontrak!

Kemudian, dari 718 tenaga honorer yang diumumkan menyisikan sebanyak 24 orang tenaga honorer dalam proses tahapan verifikasi dan validasi data, lantaran diketahui tenaga honorer sudah tidak aktif bekerja. Yakni, SK keaktifannya tidak sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni terhitung Januari 2023 sampai dengan Desember 2024.

BACA JUGA:Server Dipastikan Aman, Resume Pengisian DRH Ditenggat Sampai Pukul 23:59 WIB

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Serapan Belanja APBD Tak Mepet Akhir Tahun

"Dalam proses verifikasi dan validasi data tenaga honorer non ASN, 24 orang ini ada yang tidak aktif bekerja dan ada pula yang SKnya tidak sesuai ketentuan minimal 2 tahun terhitung  Januari 2023 sampai dengan Desember 2024," jelas Kepala BKPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom.

 

Meski honorer-honorer non ASN Pemkab Kepahiang tersebut masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dikatakan Agus jika tidak memenuhi ketentuan dalam tahapan rekrutmen PPPK Paruh Waktu, maka peserta tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Cairkan Rp235.000 ke Saldo DANA Gratis, Unduh Aplikasi Penghasil Uang Ini!

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Yakini Produksi Pangan Lokal Bisa Penuhi Program MBG

"Keseluruhan data yang ditarik dalam rekrutmen PPPK paruh waktu Kabupaten Kepahiang adalah database BKN. Melalui sejumlah tahapan, verifikasi data sampai dengan syarat krusial ketentuannya adalah tenaga honorer yang bekerja selama 2 tahun, jika tidak memenuhi ketentuan itu, maka TMS," jelas Agus.

Sumber: