Hasil Akhir Ditangan BKN, Sekda Kepahiang Sebut PPPK yang Direkrut Adalah Paruh Waktu
Hasil Akhir Ditangan BKN, Sekda Kepahiang Sebut PPPK yang Direkrut Adalah Paruh Waktu--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Tahapan rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang memasuki tahapan akhir, yakni pengusulan Nomor Induk (NI). Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjelaskan hasil akhir penetapan NI merupakan ranahnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Soal Waktu dan Anggaran, Rintisan Sekolah Rakyat di Kepahiang Batal!
BACA JUGA:Dipilih Melalui Proses Seleksi, Pocil dan PKS Binaan Satlantas Polres Kepahiang Tampil Memukau!
Meski yang direkrut Pemkab Kepahiang saat ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu. Sebab, lantaran sejak awal tahapannya, Pemkab Kepahiang tidak mengusulkan formasi PPPK penuh wakttu, namun atas intruksi BKN dan KemenPANRB dan dalam rangka penataan tenaga honorer, Pemkab Kepahiang diminta untuk melaksanakan tahapan rekrutmen PPPK dalam formasi tampungan.
BACA JUGA:PAW Politisi Nasdem Masih Berproses, Golkar Tunggu Putusan Hukum Inkrah!
BACA JUGA:Harga Kopi di Kepahiang Naik Lagi, Saat Ini Sudah Tembus Rp53 Ribu Perkilogram
"Iya, yang direkrut ini adalah PPPK paruh waktu, tetap saja keputusan akhirnya ditangan BKN. Pemkab Kepahiang juga masih menunggu keputusan BKN dalam hal ini terkait dengan penetapan nomor induk," kata Sekda.
Sekda menjelaskan, alasan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan intruksi BKN, dimana penataan tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara. Dimana, sesuai dengan regulasi dan ketentuannya, pada tingkat Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait penghapusan tenaga honorer.
BACA JUGA:SDN 9 Kepahiang Borong Piala dan Hadiah Lomba HUT RI ke 80 Tahun 2025
BACA JUGA:Buruan Unduh, 4 Game Penghasil Uang Hingga Rp100ribu Perhari!
"Pemkab Kepahiang nanti hanya ada PNS, PPPK, dan tenaga outsourcing saja, nah untuk PPPK ini ada penuh waktu dan ada paruh waktu, dimana sistem penggajiannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Yaitu, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh kurang dari besaran gaji mereka saat honorer lalu," jelas Sekda.
BACA JUGA:Rp1,2 Miliar Dana Parpol Masuk Rekening Partai, Kesbangpol: Gunakan Sesuai Aturan!
Sumber:


