WALHI Dorong Penindakan Perusahaan Melanggar Hukum
DOK/RK : WALHI Bengkulu saat menggelar konferensi pers--
Seperti PT Injatama yang yang diketahui sejak tahun 2017-2021 mendapat peringkat merah dalam hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh KLHK. Apalagi aktivitas penggalian tambang sudah dilakukan sejak tahun 2018, namun baru pada tahun 2020 pihak tambang membuat jalan lain sebagai pengganti jalan negara sepanjang 1,5 Km yang kondisinya sangat tidak layak.
BACA JUGA:Belum Capai Target, Bapenda Perpanjang Masa Bayar PBB
"Perusahaan ini juga melakukan aktivitas pertambangan penggalian batu bara di jalan negara sekitar 3 Km yang menghubungkan 14 desa di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara. Apalagi diketahui berdasarkan surat balasan dari dinas PPUR status jalan tersebut adalah jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Bengkulu No : W.570.DPU-TR Tahun 2019." ungkap Abdullah.
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran perizinan juga dilakukan oleh PT Sandabi Indah Lestari, yang diduga mencemari Sungai Air Bintunan dengan limbah pabrik CPO dan izin HGU ( Hak Guna Usaha ) perusahaan seluas 648 hektare berada di Kawasan Hutan Produksi Air Bintunan.
Lalu PT BMQ yang juga diduga tidak melakukan reklamasi tambang, yang seharusnya menjadi salah satu dasar pemerintah untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT BMQ yang telah berakhir pada tahun 2020.
"Dengan adanya pelanggaran seperti ini, menunjukan jika program PROPER yang ada belum dijadikan acuan untuk mendorong perusahaan untuk tidak melakukan pengerusakan lingkungan sesuai yang diatur dalam peraturan atau regulasi yang ada," jelas Abdullah.
BACA JUGA:Siap-siap! Ustad Das'ad Latif ke Bengkulu
Hal tersebut tentunya sangat disayangkan, mengingat program PROPER dilakukan secara langsung oleh pemerintah dengan data yang valid dan dapat menunjukkan bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
Sumber: