WALHI Dorong Penindakan Perusahaan Melanggar Hukum

WALHI Dorong Penindakan Perusahaan Melanggar Hukum

DOK/RK : WALHI Bengkulu saat menggelar konferensi pers--

RK ONLINE -  Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu mendorong adanya tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran di wilayah Bengkulu.

 

Penindakan tersebut dilakukan utamanya pada perusahaan menerima rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). 

 

Direktur WALHI Provinsi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga saat menggelar konferensi pers, di meeting room Kalasan Bengkulu, Selasa (15/11) kemarin mengungkapkan, ada 3 perusahan yabg dilaporkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan yang tertuang dalam UUPPLH 32/2009 dan UU 38/2004 Tentang Jalan.

 

"Baru 3 yang bisa, karena berkaitan dengan dokumen yang ada dan berbasis pemantauan dilapangan. Ini juga ada kolaborasi dengan pemerintah daerah atau kementerian LHK," katanya. 

 

Adapun ketiga perusahaan yang dilakukan pelaporan tersebut yakni, yaitu PT Injatama dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) di Kabupaten Bengkulu Utara serta PT Bara Mega Quantum (PT BMQ) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Pelaporan tersebut dilakukan melalui platform resmi pemerintah, yaitu lapor.go.id dan pengaduan.menlhk.go.id.

 

"Pengaduan ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum terhadap tiga perusahaan atas dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan. Sehingga pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang mendapatkan peringkat merah dalam PROPER," papar Abdullah.

 

Lebih lanjut, berdasarkan analisis dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh WALHI Bengkulu, perusahaan pertambangan dan perkebunan yang telah mendapatkan PROPER merah ini, tetap menunjukan ketidakpatuhannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

 

Sumber: