WALHI Dorong Penindakan Perusahaan Melanggar Hukum
DOK/RK : WALHI Bengkulu saat menggelar konferensi pers--
Dengan belum optimalkan program PROPER ini, WALHI Bengkulu menilai pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
Padahal jika mengacu pada Pasal 90 ayat (1) UU No. 32/2009, Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap kegaitan atau usaha yang telah menyebabkan kerugian atau kerusakan lingkungan.
Penindakan ketidaktaatan perusahaan ini dapat dilanjutkan dengan penegakan hukum sesuai bunyi Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 maupun aturan perundangan-undangan lainnya.
Seperti halnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Bengkulu melaui Gubernur Bengkulu yakni Surat Nomor 660/079/DLHK/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Penerapan Sangsi yang ditujukan untuk Bupati / Walikota untuk menindaklanjuti SK MenLHK Nomor : SK.1307/MENLHK/SETJRN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020- 2021.
Disisi lain, Abdullah menyampaikan, Berdasarkan Permen LHK, PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
BACA JUGA:Sekdaprov : Tidak Ada Pengurangan Pembangunan Kawasan DDTS
Adapun kriteria penilaian PROPER terhadap kinerja pengelolaan lingkungan wajib mencakup aspek penilaian yakni, Pengendalian Pencemaran Air, Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri air minum dalam kemasan), Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, pengelolaan limbah non B3, Pengelolaan B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi), Pengendalian Kerusakan Lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan), dan Pengelolaan Sampah (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi.
Sumber: