WALHI Dorong Penindakan Perusahaan Melanggar Hukum
DOK/RK : WALHI Bengkulu saat menggelar konferensi pers--
Sedangkan untuk dasar hukum pelaksanaan PROPER mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 dan 64 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan atau peraturan perundang-undangan perlu diselenggarakan program penilaian tersebut.
Kemudian dikuti dengan terbitnya Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Diterbitkannya Permen LHK ini tentunya tujuannya jelas untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem," ujar Abdullah.
Sumber: