Jangan Dulu Pakai Obat Sirup/Cair

Jangan Dulu Pakai Obat Sirup/Cair

DOK/Net : Ilustrasi Obat Sirup--

RK ONLINE - Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang menginstruksikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) dan seluruh apotek di Kabupaten Kepahiang, termasuk juga RSUD Kepahiang agar tidak menjual dan menggunakan semua jenis Sirup/obat cair. Penyetopan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI, terkait ditemukan zat yang menyebabkan gagal ginjal akut terkandung dalam Sirup/obat cair. Seperti disampaikan Kepala Dinkes Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si saat diwawancara wartawan Radar Kepahiang, Kamis (20/10). 

Dipaparkan Tajri, informasi yang didapatkan pihaknya, Sirup yang dilarang sementara penjualan dan penggunaannya yakni yang mengandung 3 unsur etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE). Obat sirup/cair ini merupakan obat berasal dari luar negeri, bukan dari dalam negeri. "Itu bukan obat buatan Indonesia. Namun pemerintah melalui Kemenkes mengambil kesimpulan untuk waspada. Sebab itu dianjurkan kepada masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan berupa sirup untuk sementara waktu," kata Tajri. 

Tenaga kesehatan dalam hal ini dokter atau bidan, diingatkan untuk memilih dan memilah obat-obatan yang diberikan kepada pasien. Karena ada sirup yang mengandung 3 zat yang bisa mengakibatkan gagal ginjal. Untuk di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini belum ada pasien yang mengalami gagal ginjal seperti di daerah lain yang lagi marak.

"Meski demikian kita tetap harus waspada. Kita memang belum bersurat kepada Nakes serta Apotek terkait larangan menjual obat Sirup, tapi Nakes dan Apotek pasti sudah mengetahuinya karena Kemenkes sendiri yang mengeluarkan SE tersebut," sampai Tajri. 

Lebih lanjut dikatakan Tajri, penyetopan penjualan Sirup dilakukan untuk sementara waktu sembari menunggu pemerintah pusat melakukan penelitian lebih lanjut terkait zat-zat yang terkandung di dalam berbagai merk Sirup. "Harus diwaspaadai bersama. Masyarakat jangan dulu beli obat sirup. Apotek serta Nakes, jangan berikan obat Sirup kepada pasien," demikian Tajri. 

Sementara itu, Direktur RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda mengatakan, di Kabupaten Kepahiang belum ditemukan kasus efek samping penggunaan obat cair atau sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut. Namun RSUD Kepahiang langsung menyetop penggunaan obat-obatan cair, rujukannya informasi dan edaran langsung dari Kementerian Kesehatan.

"Pemberhentian penggunaan obat-obatan cair atau sirup di lingkungan rumah sakit berdasarkan anjuran dari Kementerian Kesehatan dan BPOM, informasi dan edarannya sudah jelas," kata Febi.

 

BACA JUGA:Terkait Obat Sirup, Dinkes Tunggu Edaran Kemenkes

 

Dia menambahkan, gagal ginjal akut dapat disebabkan beberapa hal seperti infeksi, dehidrasi parah maupun karena keracunan obat. Menurutnya gangguan ginjal tidak hanya diderita oleh anak-anak tapi juga kalangan dewasa.

"Sehingga penting untuk minum yang cukup saat bekerja atau berolahraga, beberapa penelitian menunjukkan bahwa dehidrasi yang sering dapat menyebabkan kerusakan ginjal, selain karena keracunan obat," terang Febi.

Untuk itu, ucap Febi, RSUD Kepahiang menghentikan sementara penggunaan obat cair atau sirup meskipun belum ada surat resmi dari pemerintah daerah.

"Untuk mengantisipasi terjadi hal yang tak diinginkan, kita langsung mengikuti anjuran Kemenkes walaupun belum ada surat resmi dari pemerintah daerah," demikian Febi.

Sumber: