Obat Sirup Sudah Diperbolehkan Beredar Kembali
Anggota Polres Kepahiang yang belum lama ini melakukan pemeriksaan obat sirup yang dilarang beredar kembali.--
RK ONLINE - Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si mengungkapkan kalau saat ini, obat sirup sudah diperbolehkan beredar kembali.
Dia mengatakan kalau ada banyak jenis obat sirup yang saat ini sudah bisa kembali beredar dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Sebab menurut Tajri, berdasarkan informasi teranyar yang diperolehnya, hanya ada 3 obat sirup yang tidak boleh beredar kembali. Sebab ketiga jenis obat sirup ini mengandung kadar EG dan DG melebihi ambang batas yang dilarang beredar.
"Iya ada banyak obat sirup yang sudah diperbolehkan beredar kembali dan aman untuk dikonsumsi," ujar Tajri, Selasa 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kasihan! Ratusan Korban Banjir Pagar Agung Diserang Penyakit Ini
Adapun 3 jenis obat sirup yang sampai saat ini masih dilarang beredar kembali, menurut Tajri terdiri dari Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Sebab menurutnya 3 jenis obat sirup ini memiliki kadar EG dan DG melebihi batas maksimum. Efeknya ketiga jenis obat ini dapat berpotensi menyebabkan gagal ginjal.
"Untuk 3 jenis sirup ini memiliki kandungan EG dan DG diatas batasan maksimum. Untuk obat sirup lainnya mudah-mudahan aman dan sudah boleh dikonsumsi kembali," jelas Tajri.
BACA JUGA:Tilang ETLE Segera Diberlakukan, Jika Diabaikan Ini Akibatnya!
Disinggung terkait kasus gagal ginjal di Kabupaten Kepahiang karena mengkonsumsi ketiga jenis obat ini, Tajri memastikan kalau sampai saat ini tidak ditemukan. Hanya saja, Tajri mengingatkan masyarakat agar tidak mengkonsumsi ketiga jenis obat terlarang ini.
"Ini disebutkan langsung oleh BPOM. Terdapat kandungan yang memang bahaya bagi tubuh karena dosisnya berlebihan, jadi saya imbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat - obatan ini," demikian Tajri.
Sumber: