Dinkes Instruksikan Apotek Umumkan Hasil Pengawasan BPOM

Dinkes Instruksikan Apotek Umumkan Hasil Pengawasan BPOM

Nasib kepala puskesmas terduga pelaku pencabulan bidan desa bakal ditentukan bupati Kepahiang/Foto: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM,M.Si--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Dari hasil pengecekan ratusan obat jenis Sirup, baru ditemukan 3 Sirup mengandung cemaran Etilen Glikol/Ethylene Glycol (EG) dan Dietilen Glikol/Diethylene Glycol (DEG).

Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang menginstruksikan pada apotek -apotek yang ada di Kabupaten Kepahiang, agar menyampaikan informasi terhadap masyarakat terkait hasil pengecekan atau pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut. 

 

Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui apa saja obat Sirup yang membahayakan dan dilarang beredar serta apa saja jenis obat Sirup yang sudah bisa diperjualkan belikan atau dikosumsi. 

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si mengatakan, BPOM telah melakukan pengawasan atau pengecekan terhadap ratusan obat Sirup hingga tahap 6. Diketahui terdapat 3 jenis obat Sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG. Sementara obat Sirup jenis lain telah dapat digunakan kembali. 

 

"Saya yakin belum seluruhnya mengetahui, obat Sirup mana saja yang berbahaya dan mana saja yang tidak berbahaya. Dengan itupula, kepada apotek atau klinik hingga pelayanan kesehatan lainnya agar memberikan informasi yang benar kepada masyarakat," kata Tajri. 

 

BACA JUGA:2 Obat Sirup Dilarang BPOM Ditemukan di Kepahiang

 

 

Seperti halnya apotek, klinik, dan pelayanan kesehatan bisa menginformasikan hasil pengawasan atau pengecekan BPOM dengan cara menempelkannya di papan pengumuman atau di dinding. Jadi ketika masyarakat ingin berobat atau membeli obat, dapat mengetahui jenis obat Sirup yang dilarang serta yang sudah diperbolehkan. 

 

Sumber: