Terkait Obat Sirup, Dinkes Tunggu Edaran Kemenkes

Terkait Obat Sirup, Dinkes Tunggu Edaran Kemenkes

DOK/RK : Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni--

RK ONLINE - Pascatemuan 206 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup secara bebas kepada masyarakat.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kemenkes. Ia memastikan sejauh ini belum ada langkah terkait pemberhentian dan penarikan obat sirup di wilayah Provinsi Bengkulu. 

"Tidak ada penarikan obat sirup yang dilakukan. Kami masih menunggu surat edaran dari Kemenkes," jelasnya.

 

BACA JUGA:Gelar Jalan Sehat hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis

 

Ia menambahkan, sambil menunggu edaran resmi tersebut, pihaknya juga akan mempelajari tentang obat sirup yang ada di Bengkulu. Apalagi selama ini Dinkes belum menerima laporan adanya kasus terkait anak mengalami gangguan ginjal akut.

"Sambil menunggu hasil penelitian dan edaran Kemenkes, kami akan mempelajari keberadaan sirup ini," singkatnya.

Sumber: