Parah! Ini Sederat Daftar Kasus Tersangka Pencuri iPhone Tetangga di Suro Ilir
Petani Suro Ilir yang diringkus sebagai terduga pelaku pencurian iPhone dan terlibat banyak kasus.--
RK ONLINE - Selain melakukan dugaan pencurian 1 unit iPhone XR milik tetangganya sendiri, SK (55) warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ternyata memang sudah sering dan berulang kali berulah.
Buktinya setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh personel Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, diketahui jika petani asal Suro Ilir ini memang sudah banyak melakukan tindak pidana.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Trisaldi Siregar, SH mengungkapkan kalau SK, diamankan September 2022 lalu sebagai terduga pelaku pencurian iPhone tetangganya sendiri. Namun dalam proses pemeriksaan, diketahui kalau ternyata warga Suro Ilir ini, sudah banyak terlibat tindak pidana.
BACA JUGA:THL Tenang, Masih Ada Waktu Perbaikan Data
"Iya dari hasil pemeriksaan kami, ternyata ada banyak kasus atau tindak pidana yang melibatkanya," terang Trisaldi.
Adapun sederet daftar kasus warga Suro Ilir ini lanjut Trisaldi, yakni pencurian iPhone XR milik tetangganya sendiri. Karena kasus ini pula, SK terpaksa diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ujan Mas.
Kemudian dalam proses pemeriksaan lanjutan diketahui, SK juga berstatus sebagai residivis. Berdasarkan catatan kepolisian, SK diketahui pernah diamankan pihak kepolisian karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap warga Suro Ilir. Dalam kasus ini, SK divonis 7 tahun penjara dan baru bebas 2012 lalu.
BACA JUGA:Wanita Cantik Ini Nekat Sikat Iphone dan Uang Tunai Milik Anak Mantan Bosnya
Bukan hanya itu saja, Trisaldi mengungkapkan jika baru-baru ini pria yang diamankan karena kasus Curat ini, berhasil diamankan petugas sedang membawa Sajam. Terselip di pinggangnya, Sajam berukuran panjang 19 Cm tersebut kemudian langsung diamankan petugas ke Polsek Ujan Mas sebagai barang bukti. Dengan barang bukti ini, SK dijerat UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: