Hasil Vermin, Ada 14 Parpol di Lebong MS
DOK/RK : RAKOR : KPU Lebong menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pengurus Parpol terkait tahapan perbaikan administrasi, Sabtu (17/9).--
RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong telah menuntaskan tahap verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, dari 23 parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Lebong, 14 diantaranya dinyatakan memenuhi Syart (MS). Artinya batas minimal 109 keanggotaan untuk Kabupaten Lebong sudah terpenuhi.
"Secara nasional ada 24 parpol yang mendaftar, namun di Lebong hanya ada 23 parpol saja. Dari jumlah itu, ada 14 parpol yang memenuhi syarat. Artinya batas minimal 109 keanggotaan untuk Kabupaten Lebong terpenuhi, " kata Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidir, SE.
Ke-14 parpol tersebut yaitu, Partai Ummat, Perindo, Partai Prima, PPP, Partai NasDem, Partai kebangkitan Nusantara, PKB, Hanura, Golkar, Gerinda, Partai Garuda, Demokrat, PDI Perjuangan dan PAN.
Ditambahkan Khidir, untuk 9 parpol lainnya masih berstatus Belum memenuhi Syarat (BMS) masih memiliki ruang untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan. Tahapan itu mulai 15-28 September mendatang. Untuk keanggotaan parpol yang sebelumnya berstatus TMS bisa digantikan dengan yang lain. Sementara yang BMS, bisa diperbaiki sesuai dengan instrumen yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Ada banyak yang dinyatakan TMS dan BMS. Artinya tidak memenuhi starat ketika verifikasi administrasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Di tahap perbaikan ini, TMS bisa diganti dengan yang lain. Sementara untuk BMS bisa diperbaiki, seperti NIK berbeda, nama berbeda. Hal-hal semacam inilah yang BMS, " singkat Khidir.
BACA JUGA:Vermin Keanggotaan Parpol Diperpanjang
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama pengurus Parpol yang ada di Lebong. Intinya meminta agar masing-masing parpol bisa lebih teliti saat menginput data perbaikan ke Sistem Informasi Partai Politik (Parpol). Yaitu sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan KTP-el. Apalagi setelah ini tak ada lagi masa perbaikan yang akan diberikan.
"Parpol yang sudah melampaui batas minimal keanggotaan tetap diberikan ruang untuk memperbaiki data yang sebelumnya dinyatan TMS atau BMS. Jika tidak pun tak masalah, karena sudah melewati batas minmal. Namun setelah ini masih ada tahapan lain, yaitu verifikasi faktual, " demikian Yoki.
Sumber: