Vermin Keanggotaan Parpol Diperpanjang

Vermin Keanggotaan Parpol Diperpanjang

DOK/RK : Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE--

RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi (vermin) oleh Parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keanggotaan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE, Selasa (30/8).

"Kami sudah mendapatkan surat KPU RI terkait perpanjangan, sampai 6 September, " kata Khidir.

Ditambahkannya, saat ini  pihaknya juga sedang menindaklanjuti atas keputusan KPU nomor 260 di angka 3 huruf b poin 2 a terkait tindaklanjut hasil vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS. 

"Jadi kami pertanggal 29 Agustus, ada 4 Parpol yang sedang melakukan tindak lanjut pencermatan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik, red) di Kabupaten Lebong, " tambahnya.

 

BACA JUGA:KTP Dicatut Parpol, Puluhan Warga Sampaikan Tanggapan ke KPU

 

Empat Parpol tersebut masing-masing Perindo, PKS, Partai Prima dan Partai Ummat. Selain itu ia juga meminta partai lainnya untuk mencermati Sipol. Ketika ditemukan adanya kegandaan keanggotaan untuk bisa segera ditindaklanjuti. Ia memastikan perpanjangan vermin ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lebong. Tetapi juga di kabupaten/kota lainnya di Indonesia. 

"Kami menunggu sampai 6 September. Kalau ada dari parpol yang mencermati Sipol terkait dengan kegandaan dan mereka bisa menginformasikan kepada kita ini terus bergulir dan terus bergerak, " demikian Khidir.

Sumber: