Parah! Ada Dukungan KTP Orang Luar Kepahiang

Parah! Ada Dukungan KTP Orang Luar Kepahiang

DOK/RK : VERMIN : Jajaran KPU Kepahiang melakukan Vermin terhadap 3 Parpol susulan--

RK ONLINE - KPU Kabupaten Kepahiang tuntas melakukan Verifikasi Adminsitrasi (Vermin) terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan dari 3 Parpol calon peserta Pemilu 2024. Yakni, Parsindo dengan 194 keanggotaan, Partai Republiku 156 keanggotaan dan Partai Republik 161 keanggotaan.

 

Hasilnya, tim verifikator KPU Kepahiang masih menemukan adanya dukungan KTP dari masyarakat luar Kabupaten Kepahiang sehingga dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ada juga berkas dukungan tanpa dilengkapi KTP.

 

Diketahui Vermin susulan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 460 tahun 2022. Intinya untuk melaksanakan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada parpol menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan Vermin perbaikan. 

 

Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, dalam Vermin yang dilakukan pihaknya terhadap 3 Parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang hanya menetapkan Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara hasil Vermin yang dilkukan terhadap ketiga Parpol masih ada yang dinyatakan BMS dan ada juga yang dinyatakan MS. 

 

"Kita melihat berkas fisik atau berkas dukungan keanggotaan masing - masing Parpol yang disinkronisasikan dengan data yang ada dalam Sipol. Kita masih menemukan ada yang BMS dan ada juga yang MS, tapi detailnya belum bisa kita sebutkan," kata Mirzan. 

 

Terkait jika keanggotaan Parpol hasil Vermin tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan 152, apakah tetap dilanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) atau tidak. Menurutnya, soal itu bukanlah kebijakan pihaknya, karena seluruh hasil Vermin yang dilaksanakan disampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi Bengkulu. 

 

"Terkait nantinya dilakukan Verfak atau tidak, kita belum bisa jelaskan. Ketika Vermin sudah dilaksanakan, kita tunggu saja instruksi lanjutan dari KPU RI terkait pelaksanaan Verfak," demikian Mirzan. 

 

Sumber: