Sudah 7 Tahun Puncak Mall Nunggak Pajak Parkir
Puncak Mall Kepahiang yang ditenggarai menunggak pajak parkir--
RK ONLINE - Tunggakan pajak parkir Puncak Mall Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mulai menjadi pusat perhatian banyak pihak. Pasalnya selain tidak menunaikan kewajiban dalam membayar pajak parkir, pusat perbelanjaan terbesar di Kabupaten Kepahiang ini dikabarkan sudah menunggak pajak parkir selama 7 tahun.
BACA JUGA:Ada Pembangunan Jembatan 'Misterius' di Kepahiang
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, M. Si yang mengetahuinya mengatakan kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, harus melakukan penagihan terhadap pajak parkir yang belum disetor oleh Puncak Mall Kepahiang ini. Dirinya menyebutkan kalau Puncak Mall dan beberapa pelaku usaha lainnya, sudah menunggak pajak parkir selama 7 tahun. Yakni dari 2015 - 2022 ini.
"Ada sejumlah pelaku usaha, salah satunya Puncak Mall yang menunggak pembayaran pajak parkir sejak 2015. Jadi kita sudah minta kepada Pemkab agar segera melakukan penagihan," ujar Aan (sapaannya), Senin (18/7/22).
Pajak parkir ini lanjut Aan, merupakan salah satu upaya Pemkab dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu pelaku usaha yang masih menunggak, diminta agar segera melakukan penyetoran kepada Pemkab Kepahiang.
"Harapan kita tidak hanya Puncak Mall saja. Sejumlah pelaku usaha lain yang menunggak pajak segera melakukan pembayaran," pungkasnya.
BACA JUGA:Jemaah Asal Kepahiang Bersiap Tawaf Wada'
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan jika pihaknya akan segera melakukan penagihan terhadap manajemen Puncak Mall dan sejumlah pelaku usaha yang menunggak pajak ini. Tidak hanya berupa pajak parkir saja, namun sejumlah peluang PAD juga akan dimaksimalkan oleh Pemkab Kepahiang. Diantaranya retribusi parkir, PBB dan sejumlah aset yang berpotensi menjadi PAD.
"Semua piutang yang masih bisa kita tagih akan kita lakukan penagihan. Sebab itu akan menjadi PAD kita. Harapannya pelaku usaha bisa mengerti dan membayarkan hutangnya sesuai dengan ketentuan tanpa harus melalui proses penagihan," singkatnya.
Sumber: