PAD Uji Kir Terkendala BLUE

PAD Uji Kir Terkendala BLUE

Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos--

 

Sekedar informasi pemilik kendaraan tidak lagi diberikan kertas sebagai bukti telah melakukan uji Kir. Sebab dengan menggunakan mesin pencetakan BLUE, pemilik kendaraan yang sudah uji Kir hanya mendapatkan alat bukti seperti kartu ATM yang sulit untuk dipalsukan. Uji Kir kendaraan sifatnya wajib 6 bulan sekali. Karena dari uji Kir akan diketahui apakah kendaraan masih layak beroperasi di jalan raya atau tidak. Terutama untuk kendaraan yang mengangkut barang. 

Sumber: