Disway banner

6 ASN Kepahiang Pelanggaran Netralitas Pilkada Diperiksa , Segera Dijatuhi Sanksi!

6 ASN Kepahiang Pelanggaran Netralitas Pilkada Diperiksa , Segera Dijatuhi Sanksi!

6 ASN Kepahiang Pelanggaran Netralitas Pilkada Diperiksa , Segera Dijatuhi Sanksi!--Reka Fitriani

Ia menerangkan, dari rekomendasi BKN tersebut yang disangkakan tersebut ialah dugaan keenam ASN melakukan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang. Dimana rekomendasi BKN tersebut, PPK untuk melakukan pembinaan terhadap ASN.

 

Disinggung, awalnya terdapat 7 ASN Kepahiang yang terindikasi melanggar netralitas ASN ketika pelaksanaan Pilkada yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun 1 ASN diketahui tidak mencukupi syarat untuk masuk dalam objek pengaduan pelanggaran netralitas.

BACA JUGA:Habis Minyak Saat Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Berakhir di Tangan Elang Juvi

BACA JUGA:192 Sekolah di Kepahiang Diusulkan Revitalisasi

Saat itu Bawaslu selaku pihak yang melaporkan meminta untuk melengkapi syarat terhadap 1 ASN yang juga diduga melanggar netralitas saat Pilkada.

Sumber: