Disway banner

Seleksi Berkas COTA Bayi Malang Dimulai, Salah Satu Syaratnya Minimal Sudah Menikah 8 Tahun

Seleksi Berkas COTA Bayi Malang Dimulai, Salah Satu Syaratnya Minimal Sudah Menikah 8 Tahun

Seleksi Berkas COTA Bayi Malang Dimulai, Salah Satu Syaratnya Minimal Sudah Menikah 8 Tahun--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Per Rabu 8 Oktober 2025 Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang resmi menutup pendaftaran bagi calon orang tua angkat atau Cota yang ingin mengadopsi bayi perempuan malang yang ditemukan dalam kardus di Desa Tebat Tebelet, Senin 6 Oktober 2025 lalu. Kepala Dinas Sosial H. Helmi Johan, M.Pd mengatakan jika sebanyak 117 peserta COTA yang sudah  mendaftar resmi pada Dinas Sosial.

BACA JUGA:Antrian Pasien Operasi Mata di RSUD Kepahiang Mencapai 300an, Tapi Tindakannya Dibatasi!

BACA JUGA:Kadernya Tersandung Hukum, DPD Golkar Kepahiang Surati DPP Pusat!

Tahapan berikutnya adalah, 117 COTA tersebut akan diseleksi berkasnya sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku bagi mereka yang ingin mengadopsi anak.

 

"Total ada 117 pendaftar calon orang tua angkat, selanjutnya berkas akan diseleksi, seleksi berkas akan mulai dilakukan besok," kata Helmi.

BACA JUGA:HUT ke-61, DPD Golkar Kepahiang Gelar Pasar Murah Paket Sembako dan Pengobatan Gratis

BACA JUGA:Mau Adopsi Bayi Malang yang Dibuang, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Helmi menyatakan, lantaran banyaknya pendaftar calon orang tua angkat dari bayi perempuan yang ditemukan dalam kardus itu, syarat yang diambil ialah bagi warga yang usia pernikahannya diatas 8 tahun. Namun yang pasti, menurutnya adalah calon orang tua angkat harus memenuhi kriteria yang paling layak.

 

"Berkasnya akan diseleksi dulu, yang jelas memenuhi syarat dan kriteria yang paling layak untuk menjadi orangtua angkat," kata Helmi.

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Yokee, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp465.000

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kepahiang Desak Dikbud Tingkatkan Sarpras Pendidikan

Disisi lain, lanjut Helmi, pendaftaran calon orangtua angkat menjadi bagian dari prosedur hukum, dimana masyarakat melakukan pengajuan permohonan pengangkatan anak. Kemudian nanti pengangkatan anak kemudian disahkan melalui penetapan di Pengadilan Negeri.

Sumber: