Kadernya Tersandung Hukum, DPD Golkar Kepahiang Surati DPP Pusat!
Kadernya Tersandung Hukum, DPD Golkar Kepahiang Surati DPP Pusat!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Salah satu kader Partai Golkar yang merupakan Anggota DPRD Kepahiang aktif, yakni AD diketahui tengah berurusan dengan aparat penegak hukum, ia ditetapkan tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023. Ketua DPD Partai Golkar Kepahiang Ir. H. Darmawansyah, MT Rabu 8 Oktober 2025 menyatakan, jika Partai Politik tersebut menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, terhadap kader Partai Golkar yang tersandung hukum untuk mengikuti proses yang tengah berjalan.
BACA JUGA:HUT ke-61, DPD Golkar Kepahiang Gelar Pasar Murah 500 Paket Sembako dan Pengobatan Gratis
BACA JUGA:Mau Adopsi Bayi Malang yang Dibuang, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Namun, menurutnya terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), DPD Partai Golkar Kabupaten Kepahiang umumnya masih menunggu keputusan inkrah terhadap dugaan perkara tindak pidana yang menyeret kader Partai Golkar tersebut.
BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Yokee, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp465.000
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kepahiang Desak Dikbud Tingkatkan Sarpras Pendidikan
"Kalau bicara PAW, kita belum sejauh itu, pada prinsipnya Partai Golkar Kepahiang menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yang pasti menunggu keputusan tetap dari perkara tersebut," singkat Darmawansyah.
Darmawansyah mengakui, jika kader Partai Politik berlambang beringin yang tersandung hukum tersebut merupakan kader terbaik. Hanya saja, terhadap masalah yang menimpanya tetap diproses secara hukum, kemudian AD/ART Partai Politik juga akan dijalankan, yakni melakukan pergantian antar waktu apabila kader ditetapkan putusan tetap secara hukum.
BACA JUGA:Sudah 93 Calon Orang Tua Angkat yang Daftarkan Diri Adopsi Bayi Malang di Kepahiang
BACA JUGA:Dinas PMD Ungkap Penyebab 59 Desa Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II
"Terkait kader Partai Golkar yang tersandung hukum ini, kita dari DPD Partai Golkar Kepahiang sudah menyurati DPP Golkar Pusat, dalam rangka meminta petunjuk. Dengan demikian instruksinya adalah menunggu putusan tetap, barulah dilakukan proses PAW," jelas Darmawansyah.
Disinggung terkait dengan sosok pengganti AD nantinya, sesuai dengan ketentuan suara terbanyak kedua ialah Ahmad Nedi yang memperoleh sebanyak 560 suara pada Pileg 2024 lalu dari Dapil IV.
"Akan tetapi pengusulan nama pengganti atau proses PAW ini diusulkan apabila status hukum AD sudah ditetapkan," singkat Darmawansyah.
Sumber:


