3 Tenaga Honorer Mengundurkan Diri, Total PPPK Paruh Waktu Kepahiang Hanya 691 Orang
3 Tenaga Honorer Mengundurkan Diri, Total PPPK Paruh Waktu Kepahiang Hanya 691 Orang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Tahapan pengisian daftar riwayat hidup atau DRH dalam usulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah resmi berakhir. Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang mencatat, dari total 694 tenaga honorer yang berhak mengisi DRH NI PPPK Paruh Waktu, hanya 691 yang menginput datanya ke masing-masing akun dilaman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
BACA JUGA:Belum Selesai, Jalan Ring Road Sudah Dilalui Banyak Kendaraan
BACA JUGA:Hanya Dengan Menonton Video Dibayar Saldo DANA Rp125.000
Dengan berakhirnya tahapan pengisian DRH, dikatakan Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom Rabu 24 September 2025, Pemkab Kepahiang tinggal mengusulkan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditetapkan nomor induk PPPK paruh waktu.
"691 honorer yang menginput daftar riwayat hidup, 3 orang mengundurkan diri," kata Agus.
BACA JUGA:Setelah 6 Tahun Buronan, Pelarian Tersangka Pembobolan Konter Menara Cell Kepahiang Diakhiri Polisi
BACA JUGA:Habis Masa Jabatan, 37 Desa Dipastikan Mulai Pilkades Tahun Depan
Dijelaskan Agus, 3 orang tenaga honorer yang mengundurkan diri dalam tahapan pengisian daftar riwayat hidup NI PPPK paruh waktu tersebut, diketahui masing-masing dari mereka mengupload surat pengunduran diri di akunnya di laman SSCASN.
"Yang mengundurkan diri mereka upload surat pengunduran dirinya di akun mereka dilaman SSCASN," kata Agus.
BACA JUGA:Daftar Nama Mutasi Pejabat Eselon II Sudah Dikantongi, Pemkab Tunggu Izin BKN!
BACA JUGA:Jadwal Resume DRH Ditutup, Usulan Penetapan NI PPPK Hanya Ditenggat 5 Hari
Terkait berapa nantinya honorer Pemkab Kepahiang yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, dijelaskan Agus merupakan kewenangan BKN. Pihaknya menunggu pengumuman selanjutnya dari BKN, yakni dijadwalkan penetapan NI PPPK paruh waktu tersebut pada tanggal 30 September 2025.
Sumber:


