Disway banner

Daftar Nama Mutasi Pejabat Eselon II Sudah Dikantongi, Pemkab Tunggu Izin BKN!

Daftar Nama Mutasi Pejabat Eselon II Sudah Dikantongi, Pemkab Tunggu Izin BKN!

Daftar Nama Mutasi Pejabat Eselon II Sudah Dikantongi, Pemkab Tunggu Izin BKN!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah mengantongi nama-nama pejabat eselon yang akan dirotasi dalam waktu dekat. Namun, untuk melaksanakannya, dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH, Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih menunggu izin resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Jadwal Resume DRH Ditutup, Usulan Penetapan NI PPPK Hanya Ditenggat 5 Hari

BACA JUGA:Bakal Dapat Bantuan Ribuan Eksamplar Buku, Perpusda Salurkan ke Rumah Ibadah, Sekolah dan Perpustakaan Desa

Yakni, untuk mengisi kekosongan posisi kepala dinas yang saat ini dijabat oleh Pelaksana tugas atau Plt. Ini menindaklanjuti, lantaran Pemkab Kepahiang sudah melaksanakan uji kompetensi dan job asesment terhadap pejabat-pejabat eselon II yang ada di lingkungan Pemkab Kepahiang.

 

"Iya, ujikom kan sudah, dan terkait dengan selter jabatan pimpinan tinggi pratama ini sudah diusulkan izinnya ke BKN, mungkin lima hari ke depan sudah ada jawabannya," kata Sekda.

BACA JUGA:Perusahaan Dikumpulkan, Pemkab Kepahiang Tekankan Terkait Kewajiban CSR

BACA JUGA:Mayoritas Guru, Tahun Ini Sebanyak 67 ASN Pemkab Kepahiang Masuki Masa Pensiun

Tak hanya izin merotasi jabatan kepala dinas yang ada saat ini, dikatakan Sekda, izin yang diusulkan pada Badan Kepegawaian Negara tersebut sebagian dalam rangka Pemkab Kepahiang mengisi kekosongan jabatan eselon II dengan cara lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JPTP.

 

"Selain rotasi, untuk mengisi jabatan kepala OPD juga akan dilakukan lelang JPTP," kata Sekda.

BACA JUGA:Terbaru Trik Cepat Dapat Saldo DANA dan Gift Card, Aplikasi Penghasil Uang Instapop

BACA JUGA:Penerima Bansos di Kepahiang Ramai-Ramai

Disisi lain, dilanjutkan Sekda, selain pejabat eselon II, Pemkab Kepahiang juga akan melakukan penyegaran dan rotasi jabatan eselon III dan IV. Yakni, jabatan Kepala Sekolah, kepala puskesmas, kepala bagian dan kepala bidang.

Sumber: