Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Kepahiang Tekankan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Kepahiang Tekankan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah--Reka Fitriani
BACA JUGA:Cash Bunny, Game Penghasil Uang Membayar Pengguna dengan Koin dan Permata
BACA JUGA:Segini Besaran Iuran Sampah Tingkat Kelurahan di Kepahiang
Untuk mengatasi masalah ini, pasangan perlu mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama agar pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum.
Sumber:


